SOSIALISASI PERDA DIY NO. 2 TAHUN 2017 DIGELAR DI SUMBERSARI, HADIRKAN SOFYAN ANGGOTA DPRD DIY & PAM
Sumbersari, Moyudan – Anggota DPRD DIY Sofyan, S.H. bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Acara berlangsung di Pendopo Kalurahan Sumbersari, Kapanewon Moyudan, Sleman, Jumat (8/5/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Lurah Sumbersari, jajaran pamong kalurahan, staf, Jagawarga dari seluruh padukuhan, serta tokoh masyarakat Kalurahan Sumbersari. Sosialisasi tersebut menjadi wadah edukasi dan dialog terkait implementasi Perda yang mengatur ketentraman dan ketertiban umum di wilayah DIY.Dalam sambutannya, Sofyan menekankan pentingnya pemahaman Perda No. 2 Tahun 2017 di tingkat kalurahan. “Perda ini adalah payung hukum kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. Mulai dari aturan PKL, kebersihan lingkungan, penanganan gelandangan-pengemis, sampai larangan membuang sampah sembarangan, semua diatur di sini,” jelasnya. Ia juga mengajak pamong dan Jagawarga menjadi garda terdepan dalam menyampaikan isi perda kepada warga.Sementara itu, perwakilan Pamong Praja DIY memaparkan poin-poin strategis dalam Perda, termasuk kewenangan Satpol PP dalam penegakan, sanksi administratif, hingga mekanisme pelaporan pelanggaran oleh masyarakat. “Sinergi antara pemerintah kalurahan, Jagawarga, dan warga adalah kunci. Perda ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk melindungi hak masyarakat atas rasa aman,” tegasnya.Lurah Sumbersari mengapresiasi kolaborasi DPRD DIY dan Pamong Praja DIY yang memilih Sumbersari sebagai lokasi sosialisasi. “Kami di kalurahan sering berhadapan langsung dengan persoalan ketertiban. Dengan adanya pemahaman yang sama tentang Perda No. 2 Tahun 2017, kami jadi lebih kuat landasan hukumnya saat menertibkan sekaligus mengedukasi warga,” ungkapnya. Ia berharap Jagawarga dan tokoh masyarakat yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan kalurahan untuk menyosialisasikan kembali isi perda di tingkat padukuhan.Sesi diskusi berlangsung interaktif. Beberapa Jagawarga menanyakan prosedur penanganan remaja yang nongkrong hingga larut malam, penertiban baliho liar, dan pengelolaan parkir di area fasilitas umum. Seluruh pertanyaan dijawab tuntas oleh narasumber dengan merujuk pada pasal-pasal dalam Perda No. 2 Tahun 2017.Acara ditutup dengan penyerahan buku saku Perda No. 2 Tahun 2017 kepada Lurah Sumbersari dan foto bersama. Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Sumbersari semakin meningkat sehingga tercipta kalurahan yang tertib, aman, dan berbudaya.Penulis: Humas Kalurahan Sumbersari
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin